Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengecer atau Penjual Langsung dilarang memperdagangkan Minuman Beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan: a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan; b. tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction