Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Current Text
(1) Setiap Orang yang telah memiliki perizinan berusaha menjual Minuman Beralkohol dilarang menjual Ciu atau sebutan lainnya, baik dalam bentuk eceran dalam kemasan dan menjual langsung untuk diminum ditempat.
(2) Setiap Orang yang telah memiliki perizinan berusaha memproduksi alkohol dilarang mengalihkan produksinya menjadi Ciu atau sebutan lainnya untuk dijual.
(3) Setiap Orang dilarang menggunakan Ciu atau sebutan lainnya yang disalahgunakan untuk diminum.
Your Correction
