Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban atas penjualan dan/atau Peredaran Minuman Beralkohol.
(2) Penertiban atas penjualan dan/atau Peredaran Minuman Beralkohol dilakukan dengan cara penindakan terhadap:
a. penjual dan/atau pengecer yang tidak memiliki perizinan berusaha berupa penyitaan terhadap Minuman Beralkohol;
b. penjual dan/atau pengecer yang menyalahgunakan perizinannya berupa penghentian sementara; dan
c. penjual dan/atau pengecer yang menjual kepada konsumen yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun berupa penghentian sementara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban atas penjualan dan/atau Peredaran Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
Your Correction
