Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Current Text
(1) Pengecer wajib menempatkan Minuman Beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.
(2) Pengecer wajib memastikan pembeli Minuman Beralkohol tidak meminum langsung di lokasi penjualan.
(3) Pembelian Minuman Beralkohol oleh konsumen wajib dilayani oleh petugas/pramuniaga.
(4) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan atau pemberhentian sementara kegiatan;
atau
d. pencabutan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam peraturan Bupati.
Your Correction
