Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Current Text
(1) Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C hanya dapat dijual di:
a. hotel dan bar yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan
b. tempat tertentu selain huruf a, yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Peredaran Minuman Beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
(3) Bupati dapat MENETAPKAN pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan mempertimbangkan karakteristik Daerah dan budaya lokal.
Your Correction
