Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perizinan berusaha dan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol.
(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha penjualan dan/atau Peredaran Minuman Beralkohol golongan B dan C wajib mendapat perizinan berusaha dari Pemerintah Daerah.
(4) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Online Single Submission sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
(5) Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang perdagangan dengan tembusan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati.
(6) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan atau pemberhentian sementara kegiatan;
atau
d. pencabutan izin.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) diatur dalam peraturan Bupati.
Your Correction
