Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, dapat dilakukan secara dalam jaringan atau online melalui sistem informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction
