Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, menjadi bahan masukan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah tahun berikutnya dan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan.
Your Correction
