Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Bupati melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada Gubernur Jawa Tengah.
(2) Camat melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di kecamatan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
(3) Kepala desa/lurah melaporkan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di desa/kelurahan kepada Bupati melalui Camat.
Your Correction
