Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Daerah di Daerah.
(2) Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Daerah di kecamatan dan desa/kelurahan.
Your Correction
