Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Susunan keanggotaan tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. ketua : Bupati
b. wakil ketua : sekretaris Daerah
c. sekretaris/ketua pelaksana harian : kepala badan kesatuan bangsa dan politik
d. anggota : 1.
2. 3.
unsur Perangkat Daerah di Daerah;
unsur kepolisian di Daerah; dan unsur tentara nasional INDONESIA di Daerah.
(2) Tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah;
b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah;
dan
c. menyusun laporan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
(3) Susunan keanggotaan tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
