Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar karena terlibat Penyalahgunaan Narkotika, setelah selesai menjalani rehabilitasi dan/atau pembinaan, pengawasan dan pendampingan dengan persyaratan tertentu.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang pendidikan.
(3) Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. paksaan pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
