Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Penyediaan layanan Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf a, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
(2) Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis milik Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor harus memberikan pengobatan dan/atau perawatan melalui layanan Rehabilitasi Medis.
(3) Rehabilitasi Medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana Rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(4) Teknis pelaksanaan layanan Rehabilitasi Medis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
