Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan terhadap Pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendampingan; dan b. Rehabilitasi Medis. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction