Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan terhadap Pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendampingan; dan
b. Rehabilitasi Medis.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
