Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Antisipasi dini dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Pelaksanaan Antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui berbagai media informasi; b. melakukan koordinasi dan komunikasi kebijakan dan tindakan dengan instansi vertikal; c. bekerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga non pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan/atau institusi lainnya untuk melakukan gerakan anti Narkotika; atau d. memfasilitasi pembentukan satuan tugas atau relawan anti narkotika di lingkungan instansi Pemerintah Daerah, lingkungan pendidikan, lingkungan keagamaan, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat. (3) Dalam melaksanakan upaya Antisipasi dini sebagaimana pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan instansi vertikal dan/atau instansi lainnya.
Your Correction