Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Bentuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a. sosialisasi;
b. edukasi;
c. pelaksanaan Deteksi dini;
d. pembentukan relawan anti Narkotika;
e. pembentukan desa bersih Narkotika dan Prekursor Narkotika atau nama lain;
f. pemberdayaan masyarakat;
g. peningkatan kapasitas pelayanan Rehabilitasi Medis;
h. pemetaan wilayah rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
i. peningkatan peran serta dinas terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional; dan
j. penyediaan data dan informasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan melalui kegiatan:
a. seminar;
b. keagamaan;
c. penyuluhan;
d. seni dan budaya;
e. sosial;
f. kampanye;
g. pengumuman; dan/atau
h. iklan sosial.
(3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. integrasi materi pembelajaran;
b. karya tulis ilmiah;
c. lokakarya;
d. workshop;
e. bimbingan teknis;
f. pelatihan masyarakat;
g. outbond; dan/atau
h. perlombaan.
(4) Pelaksanaan Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada huruf c, melalui kegiatan:
a. pelaksanaan tes urine kepada penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat; dan
b. pelibatan satuan tugas relawan anti Narkotika.
(5) Pembentukan relawan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat melalui kegiatan pembentukan:
a. Unit Kegiatan Mahasiswa Anti Narkotika;
b. relawan/satuan tugas anti Narkotika pada satuan pendidikan; dan/atau
c. relawan/penggiat anti Narkotika dan agen pemulihan di tingkat desa.
(6) Pembentukan desa bersih Narkotika dan Prekursor Narkotika atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, dapat dilaksanakan melalui pencanangan dan pembentukan desa bersih Narkoba atau dengan nama lainnya dengan maksud dan tujuan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(7) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dilakukan melalui kegiatan:
a. kerja sama/kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, satuan pendidikan, dan sukarelawan;
b. pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan Narkotika;
c. pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah dan forum pembauran kebangsaan;
d. pelibatan Institusi Penerima Wajib Lapor yang diselenggarakan oleh masyarakat di Daerah; dan
e. pelibatan tokoh masyarakat.
(8) Peningkatan kapasitas pelayanan Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, melalui kegiatan:
a. penyediaan layanan Rehabilitasi Medis; dan
b. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana Rehabilitasi Medis yang kompeten.
Your Correction
