Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. melakukan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. melakukan pemberantasan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. menjamin pengaturan upaya Rehabilitasi Medis terhadap penyalahguna dan pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
e. mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction
