Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tertib Kawasan Tanpa Rokok dalam BAB V Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
