Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Bupati membentuk satuan tugas KTR yang susunan keanggotannya terdiri dari Perangkat Daerah dan unsur terkait lainnya.
(2) Tugas satuan tugas KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengawasan terhadap KTR;
b. menginventarisasi fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja Tertentu, dan Tempat Umum yang merupakan KTR;
c. melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan penerapan KTR;
d. mendorong penanggung jawab kawasan untuk membentuk tim pengawas KTR dan merumuskan petunjuk teknis penegakan KTR pada kawasan masing-masing dan unit di bawahnya;
e. mengendalikan iklan, promosi, dan sponsor tentang Rokok pada KTR;
f. melaksanakan pengawasan, pemantauan, pembinaan, dan evaluasi terhadap KTR;
g. membantu penanggung jawab kawasan dalam memproses setiap pelanggaran yang terjadi pada saat melakukan pengawasan; dan
h. melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan KTR kepada Bupati setiap tahun melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
e. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
f. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
g. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
h. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan;
i. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
j. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
k. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
l. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
m. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
n. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
o. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata;
p. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
q. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan bidang perikanan;
r. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang perdagangan; dan
s. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
(4) Satuan tugas KTR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
