Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat khusus untuk Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik; b. terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas; c. jauh dari pintu masuk dan keluar; dan d. jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
Your Correction