Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf e dilarang menyediakan tempat khusus untuk Merokok. (2) Pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab Tempat Kerja Tertentu, dan Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus untuk Merokok. (3) Pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab Tempat Kerja Tertentu dan Tempat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya Kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. denda administratif. (5) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. denda administratif. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction