Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf e merupakan kawasan yang bebas dari asap Rokok hingga batas terluar. (2) KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e berlaku pada saat Angkutan Umum sedang berhenti dan/atau beroperasional. (3) KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g merupakan kawasan yang bebas dari asap Rokok hingga batas kucuran air dari atap paling luar. (4) KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf g diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction