Correct Article 6
PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2011
Current Text
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
a. tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 15 % (lima belas persen);
c. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas persen);
d. pameran dan expo sebesar 10% (sepuluh persen);
e. diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya sebesar 30% ( tiga puluh lima persen);
f. sirkus, akrobat, sulap dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas persen);
g. permainan bilyar dan bowling sebesar 15% (lima belas persen);
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 15% (lima belas persen);
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitnees center) sebesar 25% (dua puluh lima persen);
j. pertandingan olahraga sebesar 10% (sepuluh) persen.
(2) Khusus hiburan kesenian rakyat atau tradisional tarif pajak ditetapkan sebesar 5 % (lima persen).
Your Correction
