Correct Article 2
PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2011
Current Text
(1) Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
(3) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
d. pameran dan expo;
e. diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, sulap dan sejenisnya;
g. permainan bilyar dan bowling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitnees center); dan
j. pertandingan olahraga.
(4) Tidak termasuk objek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pertandingan olahraga atau momen khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
