Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Current Text
Tujuan perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a. memperluas wilayah dan produk usaha Perseroan;
b. meningkatkan daya saing Perseroan;
c. meningkatkan kualitas pengelolaan Perseroan;
d. meningkatkan dayaguna investasi Pemerintah Daerah;
e. mengoptimalkan kontribusi Perseroan terhadap Pendapatan Asli Daerah; dan
f. menggerakan perekonomian Daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Your Correction
