Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) (2) (3) (4) (5) Dewan Komisaris PT BPR Subang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan pengelolaan PT BPR Subang serta usaha dan nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris PT BPR Subang tidak boleh melebihi, paling banyak sama dengan jumlah Direksi yang diangkat oleh RUPS. Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk pengangkatan pertama pada saat pendirian PT BPR Subang diangkat dari Dewan Pengawas PD. BPR Subang, dan untuk Dewan Komisaris baru dilaksanakan melalui mekanisme RUPS setelah melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar PT BPR Subang.
Your Correction