Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Current Text
(1) Perubahan modal dasar PT BPR Subang ditetapkan oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum diselenggarakan RUPS untuk mengubah modal dasar PT BPR Subang terlebih dahulu konsultasi dan konsolidasi internal antara Pemerintah Daerah
Kabupaten dengan DPRD, sebagai dasar bagi pemegang kuasa Pemerintah Daerah untuk menggunakan hak suara dan pengambilan keputusan dalam RUPS.
Your Correction
