Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Current Text
(1) Pemenuhan modal disetor untuk memenuhi modal dasar PT BPR Subang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipenuhi oleh Pemegang Saham.
(2)
(3)
Modal yang ditempatkan dan saham disetor penuh oleh Pemegang Saham pada saat pendirian PT BPR Subang paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar.
Pemenuhan modal disetor pada saat pendirian PT BPR Subang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pengalihan dari modal disetor pemegang saham pada PD BPR Subang beralih kepada PT BPR Subang.
Your Correction
