Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Current Text
(1).
Pendiri Perseroan menyiapkan Neraca Pembuka pada saat pendirian Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2).
Neraca Pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh RUPS, setelah mendapat telaahan, saran dan pertimbangan dari Dewan Komisaris serta menjadi lampiran atau bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Pendirian Perseroan.
Your Correction
