Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Pendiri Perseroan menyiapkan Neraca Pembuka pada saat pendirian Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. (2). Neraca Pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh RUPS, setelah mendapat telaahan, saran dan pertimbangan dari Dewan Komisaris serta menjadi lampiran atau bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Pendirian Perseroan.
Your Correction