Correct Article 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan divestasi pada PT BPR Subang, melalui penjualan sebagian atau seluruh saham kepada pihak lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
(3) Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis kelayakan oleh Penasehat Investasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan RUPS.
Your Correction
