Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan divestasi pada PT BPR Subang, melalui penjualan sebagian atau seluruh saham kepada pihak lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) (3) Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis kelayakan oleh Penasehat Investasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan RUPS.
Your Correction