Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) (2) (3) (4) (5) (6) Pembubaran PT BPR Subang terjadi : a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau f. karena dicabutnya ijin usaha PT BPR Subang sehingga mewajibkan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terjadi pembubaran PT BPR Subang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan b. PT BPR Subang tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan dalam rangka likuidasi. Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator. Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengadilan niaga sekaligus MEMUTUSKAN pemberhentian curator dengan memperhatikan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, bertanggungjawab secara tanggung renteng. Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi mutatis mutandis berlaku bagi likuidator.
Your Correction