Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Current Text
(I) Pengambilalihan dan pemisahan PT BPR Subang ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Tata cara pengambilalihan dan pemisahan PT BPR Subang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction
