Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ditetapkan dalam RUPS. (2) Pembagian laba setelah dikurangi pajak yang telah disahkan oleh RUPS meliputi : a. bagian laba untuk pemegang saham 55% b. cadangan umum 10% c. cadangan tujuan 10% d. dana social dan lingkungan/corporate social responsibility (CSR) 3% e. tantiem 4% f. jasa produksi 8% g. dana kesejahteraan 10% (3) Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction