Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tempat dan kedudukan atau Kantor Pusat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) adalah di Kabupaten Subang. (2) Kantor Cabang dan Kantor Kas Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Your Correction