Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Current Text
(1).
Untuk penegasan identitas Perseroan, dapat ditetapkan nama panggilan (called name) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2).
Nama panggilan (called name) Perseroan harus memiliki nilai jual dan menggambarkan visi dan misi Perseroan.
(3).
Nama panggilan (called name) Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) beserta perubahannya ditetapkan oleh RUPS
Your Correction
