Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Current Text
(1).
Dengan Peraturan Daerah ini, bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang diubah menjadi PT BPR Subang.
(2).
Proses perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah menjadi PT BPR Subang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemegang Saham Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
