Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
16 11) Setiap Anak berhak mendapatkan hak atas pendidikan, pemanlaatan waktu luang dan kegiatan budaya, diantaranya: a. hak untuk berpartisipasi pada pendidikan anat usia dini; b. hak mendapatkan pendidikan sesuai kebijakan wajib belajar 12 tahun; c. hak mengembangkan bakat, minat dan kemampuan kreativitas; d. hak untuk berekreasi; dan e. hak untuk memiliki waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatal seni, budaya dan olahraga. (2) Keluarga berkervajiban untuk memenuhi hak pendidikan, pemanlaatan waktu luang dan kegiatan budaya, diantaranya: a. menjamin kelangsungan pendidikan anak sejak usia dini; b. berperan aktif dalam mensukseskan wajib belajar 12 tahun dengan membangun komunikasi terkait kegiatan belaJar mengajar di sekolah, dengan pihak sekolah; c. mengarahkan dan memberikan kesempatan anak untuk mengembangkan minat, bakat dan kreativitas; d. memberikan waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olah raga; dan; e. meluangkan waktu untuk berekrcasi bersama anak-anak sesuai situasi dan kondisi orangtua. (3) Pemerintah Kabupaten wajib menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, berupa: a. menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dar program wajib belajar 12 tahun gratis dengan menyediakan perangkat yang mendukung kebijakan wajib belajar 12 tahun tersebut, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang merata, darr peningkatan kualitas kurikulum; b. menyelenggaraan Penerimaar Peserta Didik Baru (PPDB) on llne yang bersih dan adil; c. menyelenggaral<an pendidikan inklusi bagr anak berkebutuhan khusus; d. mengoptimalkan pendidikan keterampiial; e. menyediakan taman kota, taman bermain, gedung kesenian, dan gelanggang olah raga sebagai wadah untuk mengasah dal mengembangkan bakat, minatdan kreati\.itas anak di bidang seni, budaya dan olah raga; f. menyediakan prasarafla petjalanan aman seperti Zona Selamat Sekolah (ZoSS), Zeta {Zebra Sekolah) dan Bus Sekolah serta Polisi Sekolah; g. mewujudkan sekolah ramah anak dan sekolah inklusi di setiap jenjang pendidikan; h. memberikan beasiswa bagi siswa keluarga tidak mampu. i. memlasilitasi siswa putus sekolah di Sekolah Terbuka atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; j, memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi dalam bidang akademik, seni budaya dan olah raga; k. mengeluarkan keblakan untuk penyelenggara pendidikan. agar tidak mengeluarkan siswa dari lembaga pendidikan, dengan melakukan pembinaan, kecuali terlibat tindak pidana; 1. menyelenggarakan masa orientasi peserta didik yang edukalif dan tanpa kekerasan.
Your Correction