Correct Article 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
{l)Setiap anak berhal{ mendapatkan hal< sipil dan kebebasan berupa:
a. akte kelahiran;
b. Kartu Idenlitas Anak
c. menyampaikar pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya;
d. mendapat-kan informasi yang sehat dan aman/ Informasi layak anak;
e. kebebasan berkumpul dan berorganisasi yang sesuai bagi mereka;
I penjagaan nama baik dan tidak dieksploitasi ke publik tanpa seizin anak tersebut; dan
(2) Keluarga berke\\,ajiban untuk memenuhi Hak Sipil dan Kebebasan Anak, sebagai berikut :
a. mengurus akte kelahiran anak paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah anak dilahirkan;
b. mengurus Kartu Identitas Anat
c. memberikan ruang untuk berkumpul dan berorganisasi serta mendengarkan anak untuk mengeluarkan pendapatnya;
13
d. mengawasi anak dalam mengakses berbagai informasi serta menyediakan informasi yang sehat dan aman;
e. melindungi kehidupan pribadi anak dan tidak mengekspose tanpa seizin anak;
{3) Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyediakan fasilitas untuk memenuhi Hak Sipil dan Kebebasan Anak, sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akte kelahiran dan kartu identitas anat secara gratis;
b. melibatkan anak melalui forum arak di tingkat kelurahan atau kecamatan atau kota dalam Musyawarah Rencana Pembangunan atau forum-forum lainnya yang sejenis;
c. menyediakan call center anak sebagaj s,arana komunikasi interaktif atau pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan anak;
d. menyediakan fasilitas informasi yang sehat dal aman dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa intemet; dan
e. menyediakan kartu identitas anak.
Bagial Kedua Pemenuhan Hak Lingkungan Kelua-rga dan Pengasuhan Alternatif
Your Correction
