Correct Article 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan kegiatan peningkata! kapasitas sumber daya manusia tentang Konvensi Hak Anak (KHA) bagi seluruh anggota Gugus Tugas Kabupaten Layal Anak sebagaimaaa dimalsud dalam Pasal 10, secara berkala, bedenjang aesuai dengan kebutuhan .
Bagian Keltna Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak
Your Correction
