Correct Article 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Bupati membentuk dan memberhentikan anggota gugus tugas KLA serta melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi.
(2) Keanggota.kan Cugus tugas terdiri dari OPD, l,embaga Masyarakat, Dunia Usaha, Media dan seluruh pemangku kepentingan anak di Kabupaten Sragen.
(3) Gugus Tugas KLA dievaluasi setiap tahun.
(4) Tugas Pokok Gugus Tugas KLA meliputi:
a. MENETAPKAN tugas-tugas dari anggota Cugus Tugas KLA;
b. melakukan sosialisasi, advokasi dan edukasi konsep KLA;
c. mengumpulkan, menganalisa dan melakukan diseminasi data dasar;
d. menentukan Iokus utama kegiatan dalam mewujudkan KLA yang disesuaikar dengaa masalah utama, kebutuhan dan sumber daya;
e. menyusun RADKLA 5 tahunan dan mekanisme kelanya;
f. menyiapkan dan mengusulkal peraturan lainnya terkait kebijakan KLA;
g- melakukan monitoring, evaluasi, dal laporan RAD secara periodik;
h.membina dan melal<sanakan hubungan keiasama pelaksanaan pengembangan KLA di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam perencanaa-n, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
i. mengadakan konsultasi dan meminta masukan dari tenaga profesional dan akademisi; dan
j. memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan situasi dan kondisi yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak
(5) Pembentukan dan Pemberhentian Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
