Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kondisi non fisik suatu wilayah yang di dalam terdapat nilai budaya, etika, sikap, dan perilaku masyarakat yang secara sadar dipraktikan atau digunakan dan dikembangkan sedemikian rupa untuk memberikan rasa senang, nyaman dan gembira pada anak; (2) Keramahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diantaranya berupa : a. tata cara orang dewasa dalam menghadapi dan memperlakukan anak seperti be.tegur sapal memberi salam; b. memilih dan menggunakan kata-kata bljak untuk anak; c. kebiasaan memuji anak; d. mengucapkal terimakasih; e. sabal dan tidak memaksakan kehendak; f. mendengarkan pendapat anak dengan seksama; g. mendengarkan pendapat anak dengan seksama; dan h. memberi contoh hal-hal yarrg baik dan positiL (3) Keramahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dari lingkungan Keluarga, RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan penyelenggaraan pelayanan publik diantaranya pada sektor pendidikan dan kesehatan. (4) Dalam mewujudkan kondisi dan situasi yalg ramah anak maka dilakukan gerakan sosial kemasyarakatan peduli anak dalam bentuk Keluarga Ramah Anak RT Ramah Anak, RW Ramah anak, Desa/Kelurahan Layak Anak, Kecamatan Layak Anak, Kabupaten l"ayak Arak, Sekotah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Salit Ramah Anak, dan penyelenggaraan pelayanan publik lainnya. 10
Your Correction