Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Kondisi fisik suatu witayah yang di dalamnya terdapat sarana dan prasarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi persya.ratan minimal untuk kepentingan tumbuh kembang aiak secara sehat dan wajar, tidak mengaldung unsur yang membahayakan anak.
(2) Kelayal<al sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, trotoar, sarana transportasi, taman kota, lingkungan hidup yarg hijau dan ketersediaan perangkat hukum yang mendukungnya dan informasi yang layak anak,
(3) Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di tingkat kelurahan, kecamatan dar kabupaten serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diantaran_\ia di sektor pendidikan dan kesehatan.
Bagiarl Kedua Ramah Anak
Your Correction
