Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
Kabupaten Layak Anak diselenggarakan berdasarkar prinsip prinsip:
a. tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hukum;
b. non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik, mental maupun psikis anak;
c. budaya dan kearilan lokal;
d. kepentingar terbaik bagi anak yaitu menjadikan hal yarg paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program dar kegiatan; dan
e. penghargaan terhadap paldangan anat/ partisipasi anak yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memliki 8
kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya diberikan kesempatan untuk mengekspresikal pandangannya seca-ra bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya.
Your Correction
