Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melaksanakan perencanaan, melaksanakan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD. BPR. (2) BPR dipimpin oleh direksi yang merupakan satu kesatuan pimpinan, sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) orang, salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. (3) Untuk kelancaran tugas, Direksi bertempat tinggal di tempat kedudukan PD. BPR. (4) Direksi berasal dari Pegawai PD. BPR intern, sebelum pelantikan/pengangkatan wajib mengundurkan diri dari kepegawian. 4. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction