Correct Article 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melaksanakan perencanaan, melaksanakan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD. BPR.
(2) BPR dipimpin oleh direksi yang merupakan satu kesatuan pimpinan, sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) orang, salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(3) Untuk kelancaran tugas, Direksi bertempat tinggal di tempat kedudukan PD. BPR.
(4) Direksi berasal dari Pegawai PD. BPR intern, sebelum pelantikan/pengangkatan wajib mengundurkan diri dari kepegawian.
4. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
