Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan perlakuan khusus di bidang LLAJ kepada difabel. (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aksesibilitas; b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction