Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dapat menerbitkan izin dispensasi penggunaan Jalan-Jalan tertentu untuk dilalui oleh Kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (2) Izin dispensasi penggunaan Jalan bagi angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. kendaraan pengangkut membawa barang yang dimensi ukuran dan beratnya tidak dapat dipisah- pisahkan menjadi bagian yang lebih kecil; b. kendaraan yang karena berat muatannya melebihi batas muatan sumbu terberat (MST) yang diizinkan untuk kelas Jalan yang dilaluinya; c. kendaraan angkutan barang yang memuat kebutuhan bahan pokok dan/atau bahan bakar B3; d. kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk kepentingan proyek tertentu di Daerah; atau e. kendaraan angkutan barang yang membawa muatan yang bersifat darurat. (3) Izin dispensasi penggunaan Jalan bagi angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk angkutan karyawan dan angkutan khusus lainnya.
Your Correction