Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi, Badan atau perorangan dilarang menggunakan Jalan sebagai ruang Lalu Lintas untuk kegiatan di luar kepentingan Lalu Lintas yang dapat merubah fungsi dan peruntukan Jalan, kecuali dengan izin Bupati. (2) Izin Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah mendapat pertimbangan teknis Lalu Lintas dari Dinas dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction