Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembukaan Jalan masuk dan pemanfaatan lahan pada ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction