Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Badan atau perorangan dilarang memanfaatkan lahan pada ruang milik Jalan untuk bongkar muat barang, kecuali dengan izin Bupati. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction