Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
Pengendalian, pemanfaatan dan penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction
