Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian, pemanfaatan dan penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction